Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) mendapatkan perpanjangan izin resmi sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 822 Tahun 2023 tanggal 7 September 2023 untuk masa berlaku 5 tahun hingga 2028.
Surat Keputusan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur kepada Direktur Utama Laznas Yakesma Sahabudin Ak, MM pada acara serah terima SK yang diselenggarakan Kamis 09 November 2023 di Kantor Pusat Laznas Yakesma. Acara dilaksanakan dengan penuh hikmat dan diikuti oleh seluruh karyawan Yakesma Pusat, Kantor Cabang dan Layanan yang berada di wilayah Banten, serta kantor cabang dan layanan seluruh Indonesia yang tergabung secara daring.
Turut hadir juga Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Dra. Hj. Andi Yasri, Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Wida Sukmawati, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Muhibuddin, dan Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Dr. Zaenuri.
Sahabudin Ak, MM memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan bimbingan pihak Kemenag RI sehingga Yakesma terus berkembang dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. Dr. H. Waryono dan jajarannya yang terus membina kami agar kebermanfaatan kepada masyarakat terus bergulir.” Ucap Sahabudin dalam sambutannya.
Selain menyerahkan surat izin Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur juga memberikan pembekalan materi kelembagaan kepada karyawan atau amil Laznas Yakesma.
“Saya berpesan pertama agar Yakesma yang baru saja mendapatkan perpanjangan terus mentradisikan dan menguatkan aspek syariah dengan diawasi DPS dan yang kedua harus sesuai dengan regulasi.” Kata Waryono Abdul Ghofur.
Yakesma mendapatkan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional untuk kedua kalinya. Hal ini menunjukkan bahwa Laznas Yakesma berkomitmen menaati regulasi yang berlaku dengan mengurus perpanjangan izin sesuai aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah (PP), Keputusan Menteri Agama (KMA), dan Peraturan BAZNAS (Perbaznas).
Dengan ditetapkannya SK menteri Agama tentang perpanjangan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional semoga semakin menguatkan Yakesma untuk memperluas kebermanfaatan dengan menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat.
Selain penyerahan SK, diadakan juga penyaluran bantuan untuk santri yatim berprestasi dan mahasiswa berprestasi. Sebelumnya, tiga orang santri yang merupakan hafidz ini melantunkan tashmi sambung ayat Al quran secara bergantian. Dilanjutkan dengan testimoni yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa penerima beasiswa dan ucapan terima kasih kepada Yakesma yang telah menyalurkan bantuan beasiswa.