Secara etimologi zakat berarti tumbuh, bersih, suci, berkembang dan berkah. Dari sisi bahasa bisa kita konklusikan bahwa apabila orang muslim yang telah mengeluarkan zakat dari sebagian hartanya akan mendapatkan banyak kebaikan dan keberkahan, hartanya tidak akan berkurang sedikitpun di sisi Allah SWT bahkan semakin bertambah dan berkembang dari hari ke hari.
Di sisi lain, ia telah bebas dari sifat keserakahan, bakhil dan kikir. Sifat-sifat tercela yang harus dibersihkan dari hati seorang muslim. Karena hal ini merupakan penyakit- penyakit hati yang mampu menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial. Perhatikan beberapa firman Allah dan hadits Rasul di bawah ini;
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 9:103)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS 2:276).
Dan yang dimaksud dengan memusnahkan riba adalah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah adalah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
Dalam hadits Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan Imam Al-Bukhari Muslim, bahwa ada Malaikat yang selalu berdo’a setiap pagi dan sore; “Ya Allah, berilah orang yang berinfak gantinya”, dan yang lain berkata: “Ya Allah berikanlah kehancuran bagi yang tidak berinfak.”
Sedangkan dalam terminology syari’ah, para Ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendifinisikan zakat. As-Syafi'iyah mendefinisikan zakat dengan “kewajiban atas sejumlah harta tertentu, untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu.”
Definisi ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
(Sumber: Panduan Zakat Yakesma)