Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam yang diatur oleh Allah SWT. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, seperti sakit atau dalam perjalanan, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Cara menggantinya adalah dengan melakukan qadha puasa di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, sesuai dengan jumlah hari yang tidak berpuasa.
Allah SWT juga memberikan alternatif bagi mereka yang tidak dapat mengganti puasa, yaitu dengan membayar fidyah. Fidyah berlaku bagi ibu hamil, menyusui, orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan yang serius, dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang miskin atau memberikan uang kepada mereka. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
“(يَعِظُكُمُ اللَّـهُ) أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ”
Artinya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan-bulan yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, apakah fidyah dapat diberikan kepada anak yatim?
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah, yang berhak menerima fidyah adalah orang miskin (مِسْكِينٍ). Orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki cukup harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka hidup dalam kondisi kesulitan dan kekurangan.
Anak yatim dan janda juga termasuk dalam kategori penerima fidyah. Namun, untuk dapat menerima fidyah, mereka harus memenuhi syarat sebagai orang miskin (مِسْكِينٍ). Jika anak yatim atau janda masih memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, maka mereka tidak berhak menerima fidyah.
Hal yang sama berlaku untuk hamba sahaya, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan jauh. Mereka juga berhak menerima fidyah jika mereka memenuhi syarat sebagai orang miskin (مِسْكِينٍ).
Dalam Islam, fidyah bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa fidyah diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat sebagai orang miskin (مِسْكِينٍ) dalam rangka membantu mereka dalam kehidupan sehari-hari mereka. Sahabat dapat menunaikan fidyah untuk diri sendiri atau orang tua Sahabat yang sudah tidak mampu untuk berpuasa melalui Yakesma dengan harga Rp 25.000/paket. Paket tersebut berisi makanan pokok dan lauk pauk. Fidyah dapat dilakukan dengan mudah dan didistribusikan langsung tepat sasaran di sini : https://temanberbagi.org/