Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim. Menurut Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (14/3/2024), besaran zakat fitrah telah ditetapkan dalam kisaran Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per individu. Hal ini setara dengan 2,5 kg hingga 3,5 liter beras premium.
Menurut Prof. Noor, penyesuaian besaran zakat fitrah tersebut mengikuti dinamika harga beras yang terjadi. Meskipun keputusan ini mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar yang ditetapkan, dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Dalam mengatur keuangan untuk membayar zakat fitrah, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan besaran yang telah ditetapkan oleh BAZNAS RI dan memastikan kewajiban ini dipenuhi dengan tepat waktu. Semoga langkah-langkah dalam beribadah dan berbuat kebaikan, terutama dalam membayar zakat fitrah, senantiasa diberkahi oleh Allah SWT pada bulan Ramadhan ini.