Anak yatim adalah salah satu kelompok yang sangat dicintai oleh Rasulullah SAW. Karena kasih sayangnya terhadap mereka, Rasulullah sering memberikan dukungan dan perhatian, dan santunan kepada anak yatim dengan penuh keikhlasan. Hal itu sejalan dengan ajaran Islam juga menganjurkan umatnya untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan baik dalam bentuk infak, sedekah, hingga zakat. Namun, bagaimana hukum menyalurkan zakat kepada anak yatim?
Umat Islam seringkali mengutamakan memberikan sedekah harta mereka kepada anak yatim. Namun, muncul pertanyaan apakah kita boleh menyalurkan zakat kepada anak yatim? Mengingat bahwa zakat memiliki kriteria penerima manfaat yang spesifik, pendistribusiannya tidak boleh sembarangan.
Pada Al-Quran, terdapat penjelasan mengenai siapa yang berhak menerima zakat, seperti yang dinyatakan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu'allafah qulubuhum, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam ayat ini, anak yatim memang tidak disebutkan sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. Jadi, bagaimana hukumnya jika kita ingin menyalurkan zakat kepada anak yatim?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafii dalam bukunya yang berjudul Kifayatul Akhyat menyatakan hal berikut:
“Anak yatim yang masih kecil dan tidak memiliki penghidupan, menurut sebagian pendapat, tidak berhak menerima zakat karena sudah cukup dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari harta rampasan perang (ghanimah). Namun, menurut pendapat yang paling kuat, anak yatim tersebut dapat menerima zakat dan dapat diberikan kepada wali atau orang yang merawatnya.”
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa anak yatim boleh menerima zakat selama mereka memenuhi kriteria penerima zakat yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Misalnya, mereka adalah orang yang fakir, miskin, tidak memiliki harta atau keluarga yang mampu memberi nafkah, dan belum mampu mencari nafkah sendiri.
Anak yatim, meskipun mereka yatim, tidak diperbolehkan menerima zakat jika mereka masih memiliki keluarga yang dapat memberi nafkah, ditinggalkan dalam keadaan cukup dan sejahtera, serta sudah mampu untuk mencari nafkah sendiri.
Dalam Kitab Majmu' Fatawa oleh Imam Ibn Utsaimin juga disebutkan bahwa: “Jika seorang anak yatim tinggal dalam keadaan fakir dan tidak ada yang dapat menggantikan orang tuanya yang menyantuni mereka dan tidak ada yang memberikan nafkah untuk mereka, maka mereka berhak menerima zakat. Namun, jika ada yang telah memberikan nafkah untuk mereka, mereka tidak berhak menerima zakat sama sekali.”
Penjelasan ini semakin memperkuat bahwa anak yatim yang miskin atau tidak mampu diperbolehkan menerima zakat, asalkan zakat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, dan masa depan mereka yang lebih baik.
Dalam menyalurkan zakat kepada anak yatim sesuai dengan ketentuan Al-Quran, terdapat beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan agar pendistribusian zakat tersebut efektif dan memberikan dampak yang luas bagi anak-anak yatim tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Berikan zakat dengan ikhlas, tanpa menyakiti hati anak yatim. Niatkan bahwa zakat yang diberikan adalah untuk membersihkan harta dan membantu anak yatim agar memiliki masa depan yang lebih cerah. Jangan merasa berjasa dan menuntut balas atas apa yang telah diberikan. Sampaikan dengan kebahagiaan dan keikhlasan hati tanpa membuat anak yatim merasa terbebani.
Titipkan zakat kepada orang yang dapat dipercaya atau keluarga terdekat dari anak yatim tersebut, yang dapat menjaga amanah. Anak-anak biasanya belum dapat mengatur uang dengan baik, sehingga bantuan dan pengawasan dari orang yang lebih dewasa sangat penting.
Perhatikan kebutuhan anak yatim dan sesuaikan besaran zakat yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Misalnya, untuk pendidikan, makanan, sandang, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Tujuannya adalah memberikan dampak jangka panjang yang berkelanjutan bagi kehidupan anak yatim.
Untuk efektivitas dan efisiensi, zakat dapat disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya. Lembaga tersebut biasanya memiliki program bantuan yang terstruktur dan memberikan laporan kepada donatur mengenai perkembangan anak yatim yang mendapatkan bantuan. Salah satu contohnya adalah melalui LAZNAS Yakesma.
Saat ini, zakat atau sedekah untuk anak yatim dapat disalurkan melalui platform online. Ini memudahkan proses donasi dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Misalnya, melalui situs donasi https://temanberbagi.org/.
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslim, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali jika ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas). Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang dicintai oleh Rasulullah dan dimasukkan Allah SWT ke dalam surga-Nya melalui amalan yang kita lakukan untuk anak yatim.