Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama orang Islam. Bagaimana cara mengitung zakat profesi?, Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat. Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.
Mengutip penjelasan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah (2001), zakat berarti penyucian dan berkembang. Maksudnya, melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya. Zakat juga merupakan salah satu bentuk sedekah yang hukumnya wajib bagi yang telah memenuhi syarat
Berbicara tentang zakat profesi, zakat ini adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian. Nisab sebesar 5 wasaq/652,8 kilogram gabah atau setara 653 kg beras. Cara Menghitung Nishob : harga beras yang dikonsumsi x 653 kg.
Contoh : 10.000 x 653 = 6.530.000. Jika penghasilan sudah mencapai / lebih dari 6.530.000, artinya sudah mencapai nishob dan wajib bayar zakatnya.
Lebih jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi yaitu: zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor (brutto) secara langsung. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 7.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 7.000.000 = Rp 175.000 per bulan.
Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan seperti zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan.
Baca juga: Zakat Menumbuhkan, Riba Menghancurkan